Pengedar Ekstasi di Muara Enim Ditangkap Polda Sumsel, Keluarga Sempat Halangi Petugas

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
750 x 100 AD PLACEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman berat.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT