Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
750 x 100AD PLACEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman berat.