Pengedar Ekstasi di Muara Enim Ditangkap Polda Sumsel, Keluarga Sempat Halangi Petugas

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Edi Herson (47) ditangkap setelah diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Dusun V, Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran ekstasi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

“Anggota kami menyamar sebagai pembeli dan memesan 200 butir pil ekstasi kepada tersangka dengan nilai transaksi sekitar Rp47 juta. Setelah disepakati, pertemuan dilakukan di rumah tersangka di Desa Sugih Waras,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Senin (21/7/2026).

Saat transaksi berlangsung, tersangka menyerahkan 175 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar dengan nilai transaksi sekitar Rp41,1 juta.

Setelah memastikan barang yang diserahkan merupakan narkotika jenis ekstasi, tim langsung melakukan penyergapan.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan dua plastik klip bening berisi 175 butir pil ekstasi warna merah muda (pink) berlogo huruf ‘S’ dengan berat bruto 56,24 gram,” jelasnya.

Proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan karena beberapa anggota keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas. Namun, situasi berhasil dikendalikan sehingga tersangka dapat diamankan tanpa kendala berarti.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Yulian menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul pil ekstasi tersebut sekaligus memburu jaringan yang diduga terlibat dalam peredarannya.

“Kami masih mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman berat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT