Pengedar Narkoba di Desa Sukarami Diringkus Polres Muba

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Satres Narkoba Polres Muba berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Senin (3/2/2025).

Pengedar narkoba tersebut yakni Jony (32) diringkus saat berada di kediamannya yakni di Dusun I Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu

Selain Jony, Satres Narkoba Polres Muba juga berhasil mengamankan barang bukti 65 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 12,66 gram, 4 butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru berbentuk logo apple dengan berat bruto 2.05 gram, 1 butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru dengan berat bruto 0.59 gram, 1 buah dompet warna hitam , Uang tunai Rp 50.000, 4 buah plastik klip bening, 4 lembar kertas yang bertuliskan angka 7,10,8,5, serta 1 unit handphone warna biru.

“Tim Opsnal kita berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. 65 paket berhasil kita amankan” Kata Kasar Narkoba Polres Muba Akp Zanzibar, SH kepada, Kamis (06/02/25).

Zibar mengungkapkan, penangkapan Jony dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan narkoba.

“Saat kita akan melakukan penggeledahan, kita menghadirkan saksi. Pelaku saat di interogasi mengakui barang bukti tersebut miliknya” Ungkapnya.

Jony langsung digiring menuju markas Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses pemeriksaan. Zibar mengaku, saat ini Jony telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan” Ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT