Senada, perwakilan masyarakat sekaligus Ketua RT 20 RW 06 Kelurahan Serasan Jaya Saputra Candra Lesmana juga meminta, agar pihak pengembang perumahan bisa segera menyelesaikan permasalahan yang ada dan segera memenuhi kewajibannya.
“Kami harap kepada pihak PT AAI agar menyelesaikan permasalahn ini, karena kalau tidak kami akan bawa permasalahan ini ke Rana hukum,” tukasnya.
Sekedar informasi, PT Amanah Agro Indonesia (PT AAI) merupakan pengembang perumahan yakni dalam hal ini perumahan Palem Hijau (Palem Hijau Residence) saat ini sedang mempunyai permasalahan Tetang kolam retensi.
Kolam retensi yang disediakan oleh pihak pengembang saat ini dibangun di atas tanah milik warga yakni ahli waris dari Alm Nazili yang diduga belum mempunyai izin dari pihak ahli waris.(win)