SEKAYU, Topik Sumsel — Pembangunan perumahan Palem Hijau Residence dinilai tidak memenuhi kewajiban pasilitas umum bagi kebutuhan masyarakat, salah satunya yakni pembangunan kolam retensi yang saat ini sedang dalam permasalahan dengan pemilik tanah yang menjadi pembuangan akhir limbah domestik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi saat dirinya melaksanakan gotong royong bersama masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Musi Banyuasin ke-66 dan Peringatan World CleanUp Day (WCD) di Kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at (24/9/2022) kemarin.
“Untuk menyelesaikan permasalahan ini kami akan panggil pengebang perumahan ini, kalu dia (PT AAI, red) tidak komitmen kami akan stop pembangunaan ini,” ungkap Apriyadi.
Apriyadi mengakui, dirinya tidak mengetahui bahwa pengembang perumahan PT AAi ini tidak memenuhi kewajiban atas penyediaan fasilitas umum di perumahan tersebut.
“Jadi silahkan datang dan penuhi kewajibannya, kita akan menyambut dengan baik dan kita akan bantu menyelesaikan permasalahan ini. Kalau tidak kami akan stop pembangunan ini, karena pembungan limbah atau kolam retensi yang saat ini tidak memiliki izin dengan pemilik tanahnya,” tegas Apriyadi.
Senada, perwakilan masyarakat sekaligus Ketua RT 20 RW 06 Kelurahan Serasan Jaya Saputra Candra Lesmana juga meminta, agar pihak pengembang perumahan bisa segera menyelesaikan permasalahan yang ada dan segera memenuhi kewajibannya.
“Kami harap kepada pihak PT AAI agar menyelesaikan permasalahn ini, karena kalau tidak kami akan bawa permasalahan ini ke Rana hukum,” tukasnya.
Sekedar informasi, PT Amanah Agro Indonesia (PT AAI) merupakan pengembang perumahan yakni dalam hal ini perumahan Palem Hijau (Palem Hijau Residence) saat ini sedang mempunyai permasalahan Tetang kolam retensi.
Kolam retensi yang disediakan oleh pihak pengembang saat ini dibangun di atas tanah milik warga yakni ahli waris dari Alm Nazili yang diduga belum mempunyai izin dari pihak ahli waris.(win)