PALEMBANG, Topik Sumsel — Sesuai pada Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-246/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Penetapan dengan Nomor 8/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg Tanggal 25 Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/2/2025).
Penggeledahan tersebut masih terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Di dalam siaran pers NOMOR: PR-83/L.6.16/Dti./02/2025, Kajari Muba Roy Riadi SH MH melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Agusto SH MH mengungkapkan penggeledahan kantor Disnakertrans Sumsel itu juga merupakan kepentingan penyidikan dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah jalan Tol Betung- Tempino Jambi Tahun 2024 yang masih terus berlanjut.
“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan beberapa barang yakni, 1 buah buku tamu, 1 buah dokumen lahan, 1 bundle lembar disposisi serta dokumen pendukung lainnya,” jelas dia.