Sebelumnya, Tim penyidik Kajari Muba, melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu PT SMB, yang beralamat di jalan M Isa no 3 Palembang dan PT SMB di Muba dan ruang kantor PT. SMB yang bertempat di Desa peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Rabu (19/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan administrasi, daftar dan surat sebagaimana untuk mendapatkan lahan ganti rugi pembuatan jalan Tol Betung – Tempino Jambi.
Serta, Tim penyidik Pidsus Kejari Muba juga melakukan pengeledahan di rumah mantan pegawai BPN Muba inisial AM pada Senin (24/2/2025).
Lalu, pada Selasa (25/3/2025), Tim penyidik Pidsus Kejari Muba juga melakukan pemeriksaan beberapa saksi di RS Fatimah Palembang dan di Kantor Kejari Muba.