930 x 180 AD PLACEMENT

Persoalan Judul Agenda, Plt Bupati Muba Tidak Hadiri Paripurna Pengumuman Pemberhentian

750 x 100 AD PLACEMENT

”Dalam Undang-undang 23 tahun 2014 pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bilamana melanggar undang-undang, pidana, perbuatan tercela. Nah, harusnya digunakan poin pertama, Kepala Daerah diberhentikan yaitu berakhir masa jabatannya“, terangnya.

Yudi melanjutkan, jangan hanya kepentingan mengindahkan peraturan undang-undang. ” Pak Bupati melihat dari segi politik, agenda paripurna itu seolah-olah memberhentikan. Kami yang mengerti teknis otomatis pasti melindungi pimpinan, takutnya persepsi beda di kalangan masyarakat berpikir yang aneh“, pungkasnya.

Melihat kejadian ini, seorang Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya Dr Andries Lionardo MSi langsung memberikan respon dan berkata, eksekutif dan legislatif harusnya bersinergi dalam hal apapun termasuk menentukan arah kebijakan dalam waktu dekat.

“Ketidakhadiran eksekutif ini mungkin ada alasan tertentu, namun sudah seharusnya eksekutif dan legislatif bersinergi dalam hal apapun, karena keduanya partnership government,” kata Andries.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT