Lanjutnya, agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2017 – 2022 merupakan rangkaian koordinasi eksekutif dan legislatif untuk memetakan percepatan program dalam waktu dekat.
“Kalaupun Plt Bupati berhalangan, tentu harus mengutus perwakilan Pemkab Muba lainnya misalnya Sekda Muba, prinsipnya sinergi harus diperlukan demi kontribusi positif kemajuan Muba,” terangnya. (win)