930 x 180 AD PLACEMENT

Persoalan Judul Agenda, Plt Bupati Muba Tidak Hadiri Paripurna Pengumuman Pemberhentian

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel – Rapat Paripurna masa persidangan II rapat ke 4 tahun 2022 dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil bupati periode 2017-2022 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), Senin (14/3/2022), tidak dihadiri oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi yang dalam hal ini juga merupakan perwakilan dari pihak eksekutif.

Anggota DPRD Muba dari PPP Damsih SH mengatakan, sebelum paripurna berlangsung telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan paripurna hari ini. Padahal, pihaknya dalam rapat Banwus tersebut telah ditanyakan kepada pihak eksekutif dalam hal ini dihadiri Asisten 1, Bagian Protokol Bupati dan instansi terkait lainnya.

“Kami sangat menyayangkan atas ketidakhadiran Plt Bupati, karena di dalam rapat Banmus sebelumnya tidak ada persoalan dan permasalahan untuk agenda paripurna, mereka setuju saja dalam penjadwalan itu”, katanya.

Damsih mengungkapkan, pihaknya hanya menjalankan aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah saja. Karena, di dalam aturan minimal satu bulan masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus diumumkan.

“Nah, kita lebih cepat sebulan, itu tidak ada masalah dalam penyampaiannya dan tidak melanggar undang-undang. Kita menjalankan amanah undang-undang justru tidak dihadiri. Seakan pihak eksekutif tidak konsisten dalam kesepakatan penjadwalan yang dilakukan pada rapat Banmus sebemlunya“, ungkapnya.

Sementara, Asisten I Setda Muba, H Yudi Herzandi SH MH dimana salah satu peserta eksekutif yang menghadiri rapat banmus sebelumnya saat dihubungi menyampaikan, bahwa pada rapat tersebut dia tak mengetahui adanya paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022.

”Saya tidak mengetahui adanya jadwal itu, ada atau tidak mungkin tidak dengar. Dalam Banmus setahu saya, membahas paripurna penyampaian reses dan LKPJ saja“, jelasnya.

Atas ketidakhadiran Plt Bupati Muba, Yudi menerangkan, bahwa judul agenda paripurna itu yang menjadi persoalan. Karena, harusnya bukan pemberhentian, melainkan pengumuman penyampaian masa berakhir Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, bukan penyampaian pemberhentian.

”Dalam Undang-undang 23 tahun 2014 pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bilamana melanggar undang-undang, pidana, perbuatan tercela. Nah, harusnya digunakan poin pertama, Kepala Daerah diberhentikan yaitu berakhir masa jabatannya“, terangnya.

Yudi melanjutkan, jangan hanya kepentingan mengindahkan peraturan undang-undang. ” Pak Bupati melihat dari segi politik, agenda paripurna itu seolah-olah memberhentikan. Kami yang mengerti teknis otomatis pasti melindungi pimpinan, takutnya persepsi beda di kalangan masyarakat berpikir yang aneh“, pungkasnya.

Melihat kejadian ini, seorang Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya Dr Andries Lionardo MSi langsung memberikan respon dan berkata, eksekutif dan legislatif harusnya bersinergi dalam hal apapun termasuk menentukan arah kebijakan dalam waktu dekat.

“Ketidakhadiran eksekutif ini mungkin ada alasan tertentu, namun sudah seharusnya eksekutif dan legislatif bersinergi dalam hal apapun, karena keduanya partnership government,” kata Andries.

Lanjutnya, agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2017 – 2022 merupakan rangkaian koordinasi eksekutif dan legislatif untuk memetakan percepatan program dalam waktu dekat.

“Kalaupun Plt Bupati berhalangan, tentu harus mengutus perwakilan Pemkab Muba lainnya misalnya Sekda Muba, prinsipnya sinergi harus diperlukan demi kontribusi positif kemajuan Muba,” terangnya. (win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT