Menurut Azmi, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Atipikal merupakan kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba- tiba.
Sedangkan kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek).
Tindak lanjut penyelidikan yakni melakukan anamnesa mengenai penggunaan obat- obatan sediaan cair. “Untuk itu, kita minta semuanya harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Tentu mulai sekarang tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup,” pungkas dr Azmi.(win/ril)