MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Seorang pria bernama Herman Palani (38), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, ditangkap polisi saat berada di sebuah cafe di Kecamatan Sungai Lilin.
Penangkapan dilakukan di Cafe Robet yang berada di RT 003 RW 007 Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean melalui IPTU Budi Mulya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Kasatres Narkoba IPTU Budi Mulya memerintahkan Kanit II Satresnarkoba IPDA Angga Wibowo bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Hutahaean.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di kantong jaket jeans yang dikenakan pelaku.