PN Palembang Kabulkan Gugatan Integrity Law Firm

750 x 100 AD PLACEMENT

“Data yang kami sampai selama persidang jelas telah terpenuhi unsur wanprestasi sesuai dengan 1238 KUH Perdata,”jelas Hermanto.

Masih dikatakan Hermanto dalam menyampaikan proses pembuktian selama persidangan cukup menyita pemikiran sehingga bukti yang disampaikan bisa menyakinkan hakim untuk mengabulkan gugatan Wanprestasi yang diajukan.

“Salah bukti yang kami sampaikan tentang surat peryataan dibuat dibawah tangan yang kedudukannya sama dengan akte otentik karena telah diakui oleh Tergugat sesuai rumusan Pasal 1875 KUHperdata. Karna kebiasaan dalam pembuktian sistem peradilan di Indonesia akte otentik hanya yang dibuat notaris sebagai pejabat pembuatan akta,”bebernya..

Dari sinilah kata Hermanto pihaknya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan dalil penggugat. Setelah dikabulkan gugatan tersebut, pihak penggugat menunggu dari tergugat apakah Suteknyo dari PT Gilas Perkasa dan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari akan melakukan upayah hukum banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Semua itu hak dari tergugat untuk melakukan upaya banding, namun apabila tergugat mempelajari proses pembuktian cukup jelas bantuan penggugat dalam bentuk uang sebesar dua miliar rupiah yang dipergunakan untuk pekerjaan rehabilitasi Semi Dok Graving, Pintu Dok dan Dermaga Shipyard di Jalan Ali Gatmir 13 Ilir Palembang.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT