“Karena fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan bukti surat telah terbukti tanpa bantuan penggugat proyek tersebut tidak dapat diselesaikan. Namun tetap kita kembalikan kepada tergugat untuk melakukan upaya hukum atau tidak. Namun apabila perkara ini terus berlanjut diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,”tandasnya.