PN Palembang Kabulkan Gugatan Integrity Law Firm

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Pengadilan Negeri Kelas I Palembang mengabulkan gugatan Wanprestasi Integrity Law Firm atas PT Gilas Perkasa dan PT DOK Perkapalan Kodja Bahari.

Gugatan Wanprestasi yang teregistrasi dengan nomor perkara NOMOR: 167/PDT.G/2024/PN.PLG disidang oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH diputus pada Rabu 5 Februari 2025.

Atas putusan tersebut Kuasa hukum dari Integrity Law Firm Dr (can) Hermanto SH MH mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang telah mengabulkan gugatan Wanprestasi yang mereka ajukan.

“Kami meyakini sejak awal kalau gugatan wanprestasi yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap tergugat Suteknyo dari PT Gilas Perkasa dan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari (BUMN) yang didaftarkan pada Rabu (17/7/2024) tahun lalu akan dikabulkan,”kata Hermanto didamping Ahmad Satria Utama SH kepada wartawan Senin (10/2/2025).

Dikatakan Hermanto sejak awal pihaknya menyerahkan data bukti wanprestasi yang dilakukantergugat Suteknyo dari PT Gilas Perkasa dan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari (BUMN) ke majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT