Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas langsung menangkap keempat pelaku saat tengah bertransaksi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bari Palembang.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bayi yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antar pelaku.
“Untuk memeriksa kesehatan bayi dan ibunya, polisi menitipkan keduanya ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,”terang Johannes.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan perdagangan bayi di Palembang. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan perlindungan terhadap bayi dan ibunya.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan,” tegas Johanes Bangun.