PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Juli 2026 dengan nilai ekonomis mencapai Rp7,96 miliar, Rabu (22/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir pil ekstasi, serta 727,8 mililiter cairan etomidate.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh personel Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel untuk memastikan kandungan zat narkotika sesuai hasil penyitaan. Sebagian kecil barang bukti juga disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan Bidpropam, Dittahti, Bidhumas Polda Sumsel, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan 27 tersangka yang diamankan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
“Rinciannya terdiri dari delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.
Menurutnya, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diperkirakan sekitar 83.926 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Langkah ini juga mencegah dampak sosial yang lebih luas akibat peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Kombes Pol Yulian menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat 27 tersangka dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, pada perkara tertentu penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun ketentuan pidana lain yang relevan sesuai konstruksi hukum masing-masing perkara.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta pengungkapan jaringan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.