PALEMBANG, Topik Sumsel — Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil meringkus dua bandar nakorba sekaligus di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu yang bersamaan.
Kedua tersangka tersebut yakni MAA (21) dan JI (24) yang mana keduanya merupakan warga Desa Sukarami, Dusun 2, Kecamatan Sekayu, Muba. Tak hanya tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu, petugas Unit 2 Subdit 1 juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisinya.
“Kedua bandar ini diringkus pada Kamis 9 Februari 2023 lalu,” uajr Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho melalui Kasubdit 1 AKBP Dudi Novery, melasir sumeks.disway.id.
Dari tangan bandar di Muba ini petugas mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 kilogram yang disimpan di dalam tas koper warna biru.
“Kedua tersangka tersebut merupakan bandar di wilayah Sekayu Musi Banyuasin,” ujar Dudi.
Keberadaan kedua tersangka ini setelah pihaknya mengetahui tempat yang dicurigai pondok yang sering dijadikan tempat terjadinya transaksi narkoba.
“Kita langsung melakukan penggerebak dan penggeledahan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan lima buku catatan narkoba, dua kantong kosong merek duguanyin dan qing shan serta dua bal plastik klip transparan.
Saat kedua tersangka masih dalam pemeriksaan petugas untuk dilakukan pengembangan lanjutan.