Setelah terjadi kesepakatan, transaksi diarahkan berlangsung di Jalan Pendidikan, Desa Maur Baru. Namun saat petugas tiba di lokasi, yang datang menemui adalah tersangka Ibragi Mova El Imron.
“Saat bertemu, anggota memperlihatkan uang pembelian. Melihat hal tersebut, tersangka langsung mengeluarkan dua paket sabu dari kantong celana sebelah kanan. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 120,91 gram.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memburu IGO yang diduga berperan sebagai pemasok dan berhasil melarikan diri.
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini serta memburu pelaku lain yang terlibat agar seluruh mata rantai peredaran sabu dapat diungkap,” tegas Yulian.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.