PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik kepolisian resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat seorang mahasiswi berinisial RA (24), setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh UB (35), Kepala Kantor Pos Pagaralam, dan sempat ditangani oleh Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Persada, menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
“Surat SP3 sudah diterbitkan, sehingga kasus ITE ini resmi dihentikan,” ujar Januar, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan sejumlah pihak serta didukung fakta-fakta dan keterangan saksi ahli.
“Dari hasil gelar perkara dan fakta yang ditemukan, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan,” ungkapnya.
Gelar perkara tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Bidang Propam Polda Sumsel, dengan menghadirkan saksi ahli.