Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo CPH2083 berwarna biru, satu kartu SIM Axis dan akun Facebook dengan nama Aldo Iretande.
Ditempat yang, Kadis Kominfo Sumsel Rika Efriyanti mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus penghasutan perusakan melalui media sosial yang diunggah pelaku.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan alangkah baiknya media sosial digunakan untuk hal yang positif dan bermanfaat,”ajaknya.