“Ajak dan penghasutan pelaku mengganggu kondusivitas maupun Kamtibmas di Palembang,”kata Kombespol Bagus Suryopratomo Oktobrianto dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Selasa (16/9/2025).
Dalam mengajak maupun menghasut masyarakat, pelaku membuat kata kata kasar yang diunggahnya di akun media sosial miliknya mengajak masyarakat melakukan perlawanan kepada aparat.
“Unsur pidananya yang dilakukan pelaku dengan menebar kebencian kepada institusi kepolisian maupun pemerintah,”ungkapnya.
Ditegaskan Bagus penyidik memastikan keterlibatan pelaku dalam penghasutan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi aksi perusakan di gedung DPRD Sumsel, sejumlah pos polisi serta pembakaran mobil di Mako Ditlantas Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
“Hal ini diperkuat dengan sejumlah bukti unggahan di media sosial yang diunggah pelaku lewat media sosial miliknya,”jelasnya.
Dari penghasutan yang dilakukannya pelaku diancam dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp4.500 Junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.