Alamsyah juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang barang bukti senpiranya. Dimana pengakuan tersangka Andy bahwa senpira itu milik temannya berinisial WA yang melarikan diri. “Untuk narkobanya, tersangka diancam pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Dari pengakuan Andy, barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali. “Aku beli barang tersebut rencannya akan dipecah kembali untuk dijual. Kalau senpi itu punya kawan aku,” tandasnya.(red)