Sekayu, TS – Satres Narkoba Polres Muba berhasil meringkus bandar sabu, Andy Ariyanto (37) yakni warga Dusun II Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (7/9/2021) lalu.
Dari Andy, Polres Muba berhasil menyita barang bukti 50,64 gram sabu dan senjata api rakitan (senpira) beserrta 5 butir amunisi aktif.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK mengatakan, penangkapan ini berhasil berkat laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba yang semakin pesat di Lawang Wetan dan sekitarnya.
“Saat mendapati informasi, pihak Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ungkap Alamsyah didampingi Kasatres Narkoba AKP Jon Roni SH saat melakukan rilis di Polres Muba, Kamis (9/9/2021).
Lanjut Alamsyah, saat melakukan penagkapan di Pondok Sawah Dusun I Desa Ulak Paceh, anggota mendapati bukti sepaket sabu dengan berat bruto 50,64 gram. “Selain itu, kita juga temukan sepucuk senpira beserta 5 butir amunisi aktif dalam tas selempang warna hitam,” paparnya.
Alamsyah juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang barang bukti senpiranya. Dimana pengakuan tersangka Andy bahwa senpira itu milik temannya berinisial WA yang melarikan diri. “Untuk narkobanya, tersangka diancam pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Dari pengakuan Andy, barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali. “Aku beli barang tersebut rencannya akan dipecah kembali untuk dijual. Kalau senpi itu punya kawan aku,” tandasnya.(red)