Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres juga mengucapkan terimakasih terhadap masyarakat khusunya di wilayah hukum Kabupaten Muba, karena sangat berperan aktif dalam membantu setiap pengungkapan kasus narkoba di Muba.
“Tentunya, keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Muba ini adalah keberhasilan bersama Polres Muba serta Masyarakat yang telah saling bahu membahu memberi informasi tentang keberadaan narkoba di wilayahnya,” ucap Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Muba memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dalam enam perkara dengan total berat netto sebanyak 600 gram lebih shabu.
Dengan rincian, satu perkara dengan berat netto sebanyak 677,52 gram dan 5 perkara lainnya dengan barang bukti seberat o,859 gram.
Iwan menyampaikan, satu kasus dengan berat netto sebanyak 677,52 gram merupakan bandar dan diancam dengan pasal 113, 112.
Sedangkan 5 perkara lainnya, sudah memiliki ketetapan hukum berupa keadilan retoratif serta dikeluarkannya ketetapan pemberentihan penyidikan berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Perpol nomor 8 Tahun 2021. “sedangkan yang lima ini adalah korban penyalahgunaan sehingga dilakukan assessment, namun barang bukti kita sita dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap mangka kita ikut musnakan pada siang ini,” tandas dia.