Polres Muba Jalani Instruksi Presiden Jokowi “War On Grugs”

Polres MUba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Selasa (1/10/2024).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel War On Drugs merupakan deklarasi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2016, di Pinangsia, Jakarta Barat 26 Juni 2016 lalu.

Dalam deklarasi tersebut, Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolda, Polsek, dan Polres untuk menangkap dan menyeret para pengedar narkoba ke pengadilan.

Seperti yang diketahui, tentunya narkoba tidak hanya merusak orang dewasa, namun barang terlarang tersebut juga menjadi salah satu perusak generasi anak bangsa.

Dalam menjalani instruksi tersebut, Polres Musi Banyuasin (Muba) terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dengan berbagai cara.

“Ya tentunya Polri sebagai leading sektor akan terus memerangi narkoba ini dengan beberapa upaya. yakni, Hard Power melalui Pemberantasan, Soft Power melalui Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitas, serta Smart Power yakni melalui pengembangan IT,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Selasa (1/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres juga mengucapkan terimakasih terhadap masyarakat khusunya di wilayah hukum Kabupaten Muba, karena sangat berperan aktif dalam membantu setiap pengungkapan kasus narkoba di Muba.

“Tentunya, keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Muba ini adalah keberhasilan bersama Polres Muba serta Masyarakat yang telah saling bahu membahu memberi informasi tentang keberadaan narkoba di wilayahnya,” ucap Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Muba memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu dalam enam perkara dengan total berat netto sebanyak 600 gram lebih shabu.

Dengan rincian, satu perkara dengan berat netto sebanyak 677,52 gram dan 5 perkara lainnya dengan barang bukti seberat o,859 gram.

Iwan menyampaikan, satu kasus dengan berat netto sebanyak 677,52 gram merupakan bandar dan diancam dengan pasal  113, 112.

Sedangkan 5 perkara lainnya, sudah memiliki ketetapan hukum berupa keadilan retoratif serta dikeluarkannya ketetapan pemberentihan penyidikan berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Perpol nomor 8 Tahun 2021. “sedangkan yang lima ini adalah korban penyalahgunaan sehingga dilakukan assessment, namun barang bukti kita sita dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap mangka kita ikut musnakan pada siang ini,” tandas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT