PAGARALAM, Topik Sumsel – Sat Res Narkoba Polres Pagaralam kembali berhasil menggagalkan peradaran narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Hukumnya. Kali ini, terbilang cukup besar untuk peredaran di Kota Pagaralam.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial E(44) warga Dusun IV Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 137,94 gram dengan kisaran harga Rp. 152 juta.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutiyoso, SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, mengatakan, jika tertangkapnya pelaku tersebut, selain dari hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam, pengungkapan kasus ini juga karena adanya peran aktif masyarakat.
“Menurut Iptu Sutiyoso, penangkapan berawal pada Pada Minggu (3/4/) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di area sawah masyarakat di Desa Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam”, ungkapnya, Senin (4/4/2022).