“Dengan berbekal laporan tersebut, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Nah, hasil penyelidikan didapati nama Evandri yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. Setelah data di lapangan dianggap A1, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Evandri yang sedang berada di lokasi”, lanjutnya.
Usai diamankan tanpa melakukan perlawanan, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti satu kantong narkotika berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 137.94 gram dengan harga lebih kurang Rp152 juta.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya”, pungkasnya. (red)