Dalam kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar, 2 kerangka tedmon bekas terbakar, 1 tungku/tanki penyulingan dari besi berkapasitas ± 40 drum, 2 drum besi bekas terbakar, 2 lembar seng bekas terbakar, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 selang sepanjang ± 2 meter bekas terbakar, 1 jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.
“Saat diamankan, tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M., mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.