Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka AW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHPidana.