Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Bayung Lencir segera melakukan penyelidikan. Tim Tekab 204 yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni Verdi Faturohman dan Andika.
“Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jambret.
Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bepergian, khususnya menuju tempat keramaian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan saat beraktivitas di luar rumah guna menghindari tindak kejahatan,” pungkas AKP Hutahaean.