Namun, aksi tersebut diketahui masyarakat. Anak yang berhadapan dengan hukum kemudian berhasil diamankan warga.
Saat dimintai keterangan, ia mengakui keterlibatannya dan menyebut dua orang lainnya yang diduga ikut dalam aksi tersebut. Warga kemudian mencari Muslimin yang disebut berada di sekitar Jalan Bandar Jaya–Keluang hingga akhirnya berhasil diamankan.
Sementara MM diduga berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.
Korban diketahui bernama Eko Kristianto (38), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tahun 2007 dengan nomor polisi B 6852 KKZ, lengkap dengan BPKB dan satu buah kunci kontak.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.