MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Sungai Lilin bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di depan Pos Polisi Srigunung, Dusun III, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang tersangka berinisial I (25) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai diduga membacok korban menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-75/VII/2026/SPKT/Polsek Sungai Lilin yang dibuat pada 2 Juli 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Pospol Srigunung.
Korban, Ristandi (41), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebelah kanan dan sempat menjalani perawatan di RSUD Sungai Lilin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika dua orang mendatangi Pospol Srigunung untuk mencari korban yang diketahui kerap berada di lokasi tersebut. Namun, saat itu korban tidak berada di tempat sehingga kedua orang tersebut pergi.