Tidak lama kemudian korban datang ke sekitar pos polisi. Kedua pelaku kembali mendatangi lokasi hingga terjadi cekcok mulut yang berujung keributan.
Dalam situasi tersebut korban sempat mengejar para pelaku menggunakan sebilah golok sehingga mereka melarikan diri.
Beberapa saat kemudian, para pelaku kembali ke lokasi dengan membawa parang dan kayu. Keributan kembali pecah hingga salah seorang pelaku diduga membacok korban menggunakan parang yang mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan sebelum akhirnya melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.
Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Sekayu.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka I bersama seorang pria berinisial Median serta seorang perempuan berinisial Erliza Sinatra yang selanjutnya dimintai keterangan.