PALEMBANG, Topik Sumsel — Tersangka Riduan yang sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa pekan lalu akhirnya ditangkap.
Riduan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Riduan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara hingga Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridu an memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.
Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.