“Singkat cerita, MM pun yang kenal juga Adi pelaku utama, berkata dengan korban ada orang yang bisa mengganda uang. Korban meminta nomor pelaku,” katanya yang juga didampingi Kanit Pidum AKP Robert.
Dari sana setelah mendapatkan nomor pelaku Adi, sambung Harryo, korban pun berhubungan dengan pelaku langsung dan pelaku mengaku bisa mengganda uang serta terus menyakinkan korban.
“Setelah terencana, dan membikin skenario, saat itu pelaku Adi bersama 3 rekan beraksi, bertugas masing-masing, hingga akhirinya pelaku berhasil mengelabuhi korban, dengan cara mengajak korban ke bank. Dan saat pulang ke hotel uang korban sudah hilang, dan pengganda tidak terjadi, begitu modusnya,” kata Harryo.
Dari keterangan pelaku, uang korban tersebut ada sebanyak Rp 300 juta, Adi mendapatkan bagian Rp 195 juta, Sanudin mendapatkan bagian Rp 50 juta , Argo mendapatkan bagian Rp 35 juta dan Rio mendapatkan bagian Rp 20 juta.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa, sisa uang tersebut 30 juta, 1 kalu emas, dua cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper.
“Hingga kini masih kita lakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lain dan TKP lain,” ungkap Harryo.
Atas ulahnya, tersangka Adi Suhardi Alias ustad Abas, Argo dan Sanudin terancam pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Rio Nugroho terancam pasal 480 KHUP, kurungan penjara 4 tahun.