930 x 180 AD PLACEMENT

Sat Reskrim Polres Muba Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bayung Lencir

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Muba pada akhir Januari 2026.

“Polres Muba berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP S Hutahaean.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/I/2026/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 31 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah penginapan di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Bayung Lencir. Sementara terlapor adalah seorang pria berusia 20 tahun, warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban, disertai janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa terpukul dan segera melaporkannya ke Polres Muba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelas AKP S Hutahaean.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

AKP S Hutahaean juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak mereka.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui atau mengalami peristiwa serupa,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT