930 x 180 AD PLACEMENT

Satreskrim Muba Tangkap 3 Pelaku Ilegal Drilling

750 x 100 AD PLACEMENT

Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, mereka kembali melakukan kegiatan ilegal drilling atas perintah B dan Y dengan cara menggali sumur minyak yang telah ditutup sebelumnya dengan cara ditimbun tanah. Penutupan sendiri telah dilakukan oleh aparat gabungan karena maraknya aktifitas illegal driling.

“Setelah menemukan pipa (kesing) mereka lalu mendirikan tiang tripod dan mengambil minyak menggunakan pipa besi yang diikat dengan tali kemudian ditarik dengan sepeda motor. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku B dan Y selaku bos mereka,” ungkapnya.

Ketiga pelaku mengaku sudah satu minggu melakukan aktivitas ilegal drilling tersebut dengan sistem bagi hasil dan juga ada yang mendapat upah per drum dengan harga Rp700 ribu.

“Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya telah melanggar pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan diancam 6 tahun penjara atau denda Rp 60 Miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Dendi mengaku bahwa ia melakukan kegiatan tersebut disuruh oleh bos dan meminta untuk membenahi tempat minyak yang telah di tutup sebelumnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT