Satreskrim Muba Tangkap 3 Pelaku Ilegal Drilling

750 x 100 AD PLACEMENT

Sekayu, TS – Kasus ilegal drilling yang berlokasi di PT Bumi Persada Permainan (Sinar Mas Grup) Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Muba, Senin (9/8/2021) lalu. Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni Darmon alias Dar, jhon Heri alias Jon dan Dendi Saputra alias Raka.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, sebelum menangkap tiga pelaku pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan ilegal drilling pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Anggota unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba dibawah pimpinan Ipda Hendri Prayudha, SH, M.Si dan unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang pada saat itu melakukan aktivitas ilegal drilling di areal lokasi PT BPP jalan B 20 Sako Besar desa Pangkalan Bayat kecamatan Bayung Lencir.

“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni 3 unit sepeda motor merk Honda Revo, 3 unit canting yang terbuat dari besi, 3 buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi, 1 buah mesin sedot merk Tanika warna merah oranye, dan 15 liter sampel minyak mentah,” ujarnya dalam keterangan pers Kamis (12/8/2021).

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !