Satu dari Tiga Pelaku Curas Bersenpira di Bayung Lencir Tertangkap

Polsek Bayung Lencir berasil amankan satu dari tiga pelaku Curas di Bayung Lencir. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumse — Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, Polda Sumsel, berhasil menangkap satu dari tiga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di RT 22 RW 06 Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, pada 11 Desember 2022 lalu.

Pelaku tersebut yakni S(16) merupakan pelajar asal Desa Ibru Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan dengan nomor LP /B -52 /XII/2022/SUMSEL /MUBA/SEK BYL tanggal 11 Desember 2022 dimana rumah korban Masssu Yudi (40) di RT 22 RW 06 Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir dibobol dan sebabkan kerugian hingga 2 juta rupiah.

“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Tekab 204 melakukan penyelidikan dan langsung melaksanakan upaya paksa teradap pelaku S(16) dimana saat itu pelaku sedang berada di persembunyiannya,” ungkap Eko, Selasa (13/12/2022).

Eko menjelaskan, kornologis kejadian tersebut bermula dari pelaku S(16) bersama keduan rekannya yang belum tertangkap melancarkan aksinya pada rumah korban sekira pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 11 Desember 2022 lalu dengan cara merusak jendela kamar kemudian salah satu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil uang sejumlah 2 juta rupiah di dalam tas warna coklat milik korban yang diletakkan di bawah rak tv, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari namun diketahui oleh korban.

“Karena diduga panik ketauan saat melancarkan aksinya, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver sambil mengatakan KU TEMBAK KAU, KU TEMBAK KAU. Namun, korban pada saat itu mendengar suara pelatuk senjata api yang ditembakan tidaklah meledak. Kemudian Pelaku bersama rekannya pergi meninggalkan korban melalui jendela kamar,” jelas Eko.

Setelah itu, lanjut Eko, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir. ” Setela menerima laporan Tim Tekab 204 melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni S(16), sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran,” lanjutnya.

Selain pelaku, Eko mengatakan, pihaknya juga berasil mengamkan barang bukti berupah 1 pucuk diduga senjat api rakitan Laras Pendek, 1 buah diduga amunisi yang bertuliskan P.M.C LUGER 9 MM, 1 Helai Jaket warna Hitam, 1 buah Sebo / Penutup Muka warna Hitam Gambar Tengkorak, 1 buah Linggis di balut Lack Ban warna Hitam panjang 15cm, 1 buah tas kecil warna coklat.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal Pasal 365 Ayat (2) KE 1,2,3 KUHP. Dan untuk kedua tersangka lainnya kami intruksikan untuk menyerakan diri sebelum kami jempu dengan paksa,” tegas Eko. (win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT