Terkait pemanggilan pihak tergugat, kata Harun majelis hakim memastikan akan memanggil tiga perusahaan yang digugat masyarakat terkait lingkungan hidup.
“Jelas pihak pihak yang dimasukkan dalam gugatan pasti akan kami panggil dalam persidangan nanti. Karena gugatan yang dilayangkan masyarakat gugatan khusus lingkungan hidup PN Palembang pasti ada perhatian khusus. Untuk menangani perkara ini kami menyiapkan hakim yang bersertifikasi lingkungan hidup artinya hakim yang ditunjuk bukan hakim sembarangan seperti pidana umum,”tandasnya.