Humas Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Harun Yulianto SH MH mengatakan pihaknya sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan masyarakat kepada tiga perusahaan hutan Industri di Sumsel terkait gugatan lingkungan hidup.
“Sesuai dengan SOP ketua Pengadilan akan menunjuk hakim hakim yang bertugas untuk memverifikasi berkas-berkas setelah itu akan ditetapkan siapa hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini. Kalau berkasnya sudah lengkap biasanya tidak sampai 1 X 24 jam ketua sudah menunjuk hakimnya dan kapan jadwal sidangnya sudah diketahui,”kata Harun.
Dijelaskan Harun, paling lama satu minggu atau dua minggu setelah berkas masuk sudah bisa disidangkan tergantung dari pihak yang dipanggil itu berada diluar kota atau didalam kota inilah yang menjadi pertimbangan hakim.
“Kalau gugatan perkara lingkungan hidup yang masuk ke PN Palembang pada tahun 2014, 2015, 2017 tahun saat terjadi karhutal. Sedangkan untuk tahun 2024 ini gugatan lingkungan hidup pertama kali masuk di Pengadilan Negeri Palembang,”jelasnya.