Adapun prosedur penegakan hukum pada pelayanan posko Pemilu diterangkan Aka, nanti dari laporan yang masuk di Posko Pemilu akan dikaji dan ditelaah terlebih dahulu.
“Apabila ada indikasi pelanggaran Pemilu maka kita serahkan kepada Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dan terkait indikasi korupsi kita serahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujarya.
Lebih lanjut dikatakan Aka, Kejati Sumsel menghimbau semua pihak untuk dapat menciptakan Pemilu yang kondusif di wilayah Provinsi Sumsel.
“Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral menjelang Pemilu 2024 mendatang,” tandas dia.