Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.