SEKAYU, Topik Sumsel — Viralnya video aktivitas Illgal Drilling di Dusun Kampung Baru Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang, Muba, beberapa waktu lalu. Tim Sat Reskrim Polres Muba berhasil mennutup dan menangkap tiga dari empat palaku dari pengeboran sumur minyak tersebut.
Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni KY, EC, RA dimana ketiga-tiganya merupakan warga Provinsi Lampung.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Kompol Rivow Lavu mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga sekitar.
“Adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba,” ujar Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto dan Kapolsek Keluang, Iptu Kurniawan, Jumat (16/9).
Rivow menambahkan, ketiga pelaku ditangkap di sekitar lokasi tanpa perlawanan. Sedangkan, untuk pemilik modal ada empat orang yakni CN, SL, NP dan BM yang semuanya merupakan warga Kecamatan Keluang dimana keempat DPO ini tidak ada di kediamannya.
“Untuk ketiga pelaku kita kenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara atau denda Rp 60 Miliar,” tegas dia.
Disinggung mengenai situasi lokasi semburan sumur minyak, Rivow mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan lokalisir dan semburan sudah dapat dikendalikan.