Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi ataupun mengalami sendiri suatu peristiwa kejahatan ataupun gangguan kamtibmas, kiranya dapat langsung melapor ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi nomor bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel dengan nomor 0813-70002-110, dimana nomor ini bisa dihubungi oleh masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp, sehingga polisi dapat segera menindaklanjutinya.