MUARA ENIM, Topik Sumsel – Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil extasi Jum’at (18/03/2022) di pondok depan rumah milik Ariyudin di desa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Burnani mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan LP/A- 60/III/2022/SPKT. RESNARKOBA/ Polres Muara Enim tertnggl 18 Maret 2022, Berbekal laporan itulah pihaknya melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar adanya.
“Benar kita telah mengamankan seorang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yakni RH(29) warga Desa Kota Baru Kecamatan Lubai. Dan penangkapan itu kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba”, ungkapnya, dalam siaran pers, Senin (21/03/2022).
“Sesampai di TKP, personil kita sekitar pukul 00.30, Jum’at (18/03/2022) langsung mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket sedang sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 5 (lima) tablet pil extacy warna kuning dengan berat brutto 2,64 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet warna merah, dan 1 (satu) helai celana panjang warna abu – abu”, lanjutnya.