PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah enam kali mangkir dalam sidang dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar.
Akhirnya mantan bupati Lahat Syarifuddin Aswari Rivai, hadir melalui zoom dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, Senin (17/2/2025).
Diketahui pada kasus ini jaska menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
Dari pantaun saksi Aswari hadir menggunakan baju kemeja kotak – kotak dengan santai menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa.
Dalam kesaksiannya Aswari Rivai, bantah terkait tandatangan dirinya dipalsukan terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Itu bukan tandatangan saya yang mulia, tandatangan saya dipalsukan karena tidak ada kode AR (Aswari Rivai) dan saya hanya mengeluarkan satu kali SK,” tegas Aswari.