Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan keterangan saksi dan dua ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.
Diketahui dalam dakwaan jaksa menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami
kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar.