Setelah Kasus Aplikasi SANTAN, Richard Cahyadi Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa

Richard Cahyadi kembali diterapkan tersangka pada kasus korupsi internet desa Dinas PMD Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Santan oleh Kejari Muba, kini Richard Cahyadi PLT kepala dinas PMD Muba, kembali ditetapkan tersangka kali ini ditetapkan oleh tim pidsus Kejati Sumsel.

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 25,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).

Ia juga menyampaikan, penetapan tersangka RC berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT